Polewali Mandar, - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar terjun langsung ke lokasi TMMD di Desa Ongko, Kecamatan Campalagian untuk memberikan penyuluhan hukum terkait hukum pidana dan Hukum Perdata.
Jaksa Fungsional, Kejari Polman, M. Angga Wilantara, SH, Menyebut bahwa
Pihaknya bersama Harlan SH yang juga selaku Jaksa Fungsional terjun langsung ke lokasi TMMD dalam rangka memberikan penyuluhan hukum atau bimbingan kepada masyarakat seputar permasalahan yang sering terjadi di pedesaan.
Menurutnya, penyuluhan ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat agar mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku.
Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan yang luas, tidak terbatas pada penuntutan, melainkan juga konsultasi hukum terkait berbagai permasalahan hukum yang di hadapi masyarakat.
"Diskusi dan tanya jawab kami gelar dengan tujuan agar masyarakat lebih percaya diri untuk menyampaikan permasalahan melalui forum, " Bebernya.
Sementara Dansatgas TMMD Ke-116, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han), Mengatakan bahwa penyuluhan hukum adalah salah satu program sasaran non fisik TMMD.
Penyuluhan tersebut Kata Dandim, Bertujuan untuk membangun sumber daya manusia di wilayah terutama masyarakat pedesaan yang menjadi lokasi TMMD.
program penyuluhan hukum diberikan agar warga bisa mendapatkan edukasi mengenai hukum selaku warga negara indonesia, Yang pada dasarnya merupakan negara hukum.
"Semoga dengan penyuluhan, Masyarakat dapat mengenal hukum sehingga masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum, " Tandasnya. (Zik)